Slawi Raya ( Opini )
Pemerintah Kabupaten Tegal telah menetapkan daftar Pengadaan Barang dan Jasa Strategis Tahun Anggaran 2026 melalui Keputusan Bupati sebagai bagian dari pemenuhan indikator area Pengadaan Barang dan Jasa dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dalam proses pengadaan.
Namun, pertanyaan penting yang patut diajukan bukanlah apakah daftar proyek strategis sudah diterbitkan, melainkan apakah seluruh proses pengadaannya benar-benar akan berlangsung secara transparan, kompetitif, dan dapat diawasi oleh publik.
Baca Juga : https://www.slawiraya.com/2026/07/satpol-pp-dan-dinsos-brebes-amankan-5.html
Pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu sektor yang paling rentan terhadap penyimpangan. Berbagai perkara korupsi di Indonesia berulang kali bermula dari proses perencanaan yang tidak tepat, penyusunan spesifikasi yang mengarah pada pihak tertentu, pengaturan pemenang, hingga lemahnya pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Karena itu, penetapan proyek strategis tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan administrasi semata.
Publik justru berharap setiap proyek strategis menjadi contoh penerapan tata kelola yang baik. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengumuman melalui SiRUP, proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima pekerjaan harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Tegal sendiri telah mengarahkan masyarakat untuk mengakses Rencana Umum Pengadaan melalui SiRUP LKPP sebagai bagian dari keterbukaan informasi.
Transparansi bukan hanya berarti dokumen dapat diunduh dari situs pemerintah. Transparansi sejati adalah ketika masyarakat dapat mengetahui mengapa suatu proyek diprioritaskan, bagaimana nilai anggarannya disusun, siapa penyedianya, bagaimana progres pelaksanaannya, serta apakah hasil pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Langkah Pemerintah Kabupaten Tegal yang menetapkan proyek strategis dalam rangka mendukung MCP KPK patut diapresiasi. Apalagi pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat integritas dan mencegah praktik korupsi melalui peningkatan akuntabilitas dalam berbagai area rawan, termasuk pengadaan barang dan jasa.
Meski demikian, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa regulasi yang baik belum tentu menghasilkan praktik yang baik. Sistem hanya akan efektif apabila dibarengi dengan integritas para pelaksana, pengawasan internal yang kuat, pengawasan eksternal yang independen, serta partisipasi aktif masyarakat dan media.
Oleh karena itu, setiap proyek strategis Tahun Anggaran 2026 semestinya dipandang sebagai kontrak moral antara pemerintah dan masyarakat. Nilai keberhasilannya tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau cepatnya proyek selesai, tetapi dari kualitas hasil pekerjaan, manfaat yang dirasakan masyarakat, serta terbebasnya proses pengadaan dari konflik kepentingan maupun penyimpangan.
Baca Juga : https://www.slawiraya.com/2026/07/jejak-sejarah-yang-tak-terputus-ziarah.html
Pada akhirnya, indikator MCP hanyalah alat ukur. Yang jauh lebih penting adalah membangun kepercayaan publik. Kepercayaan itu lahir ketika pemerintah membuka ruang pengawasan, merespons kritik secara konstruktif, dan memastikan setiap rupiah uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Pengadaan strategis bukan sekadar daftar proyek. Ia adalah ujian integritas pemerintahan. Masyarakat Kabupaten Tegal berhak berharap agar seluruh proyek tersebut menjadi contoh tata kelola yang bersih, profesional, dan akuntabel, sehingga pembangunan tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi benar-benar menghadirkan manfaat bagi seluruh warga. ( *** )

