Nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali muncul dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus Partai Golkar tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Perkara terbaru ini menambah panjang catatan hukum Fahd. Sebelumnya, ia telah dua kali berhadapan dengan perkara korupsi dan pernah menjalani hukuman penjara.
Nama Fahd pertama kali mencuat dalam perkara suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Pada 11 Desember 2012, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan Fahd terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Namun, perkara tersebut ternyata bukan akhir dari perjalanan hukum Fahd.
Divonis Lagi dalam Kasus Pengadaan Al-Qur'an
Lima tahun berselang, Fahd kembali duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kali ini perkara berkaitan dengan pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011–2012.
Pada 28 September 2017, majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Fahd terbukti menerima suap sebesar Rp3,411 miliar dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan itu, Fahd juga disebut terlibat bersama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya dalam mempengaruhi proses pengadaan dan pengaturan perusahaan yang menjadi pemenang lelang.
Sidang vonis pada 2017 bahkan dihadiri massa pendukung dari organisasi kepemudaan Partai Golkar. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa proses hukum Fahd ketika itu mendapat perhatian besar dari lingkungan politik tempat ia berkiprah.
Karier Politik Tetap Berlanjut
Meski pernah tersandung perkara korupsi, perjalanan politik Fahd tidak berhenti. Ia pernah menduduki posisi Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), aktif di lingkungan Generasi Muda MKGR, serta memimpin Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA).
Karier politik tersebut membuat nama Fahd tetap berada dalam lingkaran organisasi kepemudaan dan struktur politik Partai Golkar. Kini, namanya kembali menjadi sorotan setelah KPK melakukan OTT dalam perkara pertanahan di Kabupaten Bogor.
OTT KPK dan Perkara HGB Bogor
Kasus terbaru tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir HGB lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dari lingkungan ATR/BPN serta pihak lain. Fahd A Rafiq termasuk orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK secara keseluruhan menetapkan delapan tersangka.
Selain Fahd, nama mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga muncul dalam perkara tersebut. KPK menduga perkara berawal dari proses pengurusan HGB yang kemudian berkembang menjadi dugaan transaksi suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan sejumlah uang.
Bagaimana Posisi Nusron Wahid?
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi perhatian publik karena perkara tersebut menyeret sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya. Namun, keterlibatan menteri dalam perkara tersebut tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan posisi jabatan.
KPK sebelumnya menegaskan bahwa OTT dilakukan terhadap pejabat di tingkat kantor pertanahan dan pihak lain yang diduga terkait. Perkembangan penyidikan kemudian mengungkap bahwa empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK juga menyatakan pemanggilan pihak lain, termasuk Nusron, bergantung pada kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.
Dengan demikian, setiap dugaan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Uang Tunai Rp106,3 Miliar
Salah satu fakta yang paling mencolok dalam OTT tersebut adalah jumlah uang tunai yang diamankan penyidik.
KPK menyita uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Nilai keseluruhan barang bukti uang yang kemudian disampaikan KPK mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, termasuk koper.
Jumlah tersebut membuat perkara HGB Bogor menjadi salah satu penindakan KPK yang mendapat perhatian besar karena menyangkut dugaan transaksi bernilai sangat besar dalam proses pelayanan pertanahan.
Dari DPID, Al-Qur'an, hingga HGB
Jika ditarik ke belakang, nama Fahd A Rafiq telah muncul dalam tiga perkara korupsi pada periode berbeda. Pertama, perkara DPID yang berujung pada vonis 2 tahun 6 bulan pada 2012. Kedua, perkara pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer MTs yang membuatnya kembali dihukum empat tahun penjara pada 2017. Dan kini, namanya kembali berada dalam pusaran perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Rangkaian perkara tersebut menempatkan perjalanan Fahd sebagai catatan menarik mengenai persinggungan antara aktivitas politik, jaringan organisasi, dan perkara korupsi.
Namun, untuk perkara terbaru, proses hukum masih harus berjalan. Status tersangka tidak dengan sendirinya berarti seluruh konstruksi perkara telah terbukti di pengadilan. Pembuktian akhir tetap berada dalam proses hukum yang harus menjunjung asas praduga tak bersalah. (***)
